Ketua DPR Sentil Pemerintah Soal DCA

Pro-kontra perjanjian kerjasama pertahanan antara Indonesia-Singapura (Defense Cooperation Agreement/DCA), diangkat dalam Sidang Paripurna DPR yang dihadiri oleh Presiden dan para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu. Dalam Kesempatan itu, DPR mengingatkan, pemerintah agar tetap melibatkan dewan dalam membahas perjanjian maupun kebijakan luar negeri, terutama yang berkaitan dengan kepentingan nasional, sehingga menimbulkan pertentangan pendapat antar lembaga negera.

"Substansi DCA sejak awal Juli menjadi bahan pembahasan Komisi I DPR, Dewan menginginkan pemerintah dapat menerapkan pasal 11 UUD 1945 dalam membuat perjanjian dengan negara lain, "jelasnya di sela-sela Pidato Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I tahun 2007-2008, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis(16/8).

Ia mengakui, akibat adanya perjanjian itu, hubungan antara RI-Singapura menjadi kurang harmonis, karena anggota parlemen Indonesia menolak klausul-klausul yang ada dalam DCA.

"Dewan menilai bahwa DCA lebih menguntungkan negara Singapura, karena itu pemerintah diminta segera melakukan evaluasi terhadap substansi perjanjian itu, "tegasnya.

Agung mengatakan, selain perjanjian pertahanan, DPR juga menginginkan agar Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura dipisahkan dengan DCA, dan untuk mempercepat implementasinya pemerintah dapat segera menyampaikan kepada DPR untuk dibahas secara komprehensif.

Sementara itu, penolakan DCA juga datang dari kalangan masyarakat, Warga masyarakat Natuna, Kepulauan Riau belum lama, mengancam akan menduduki Istana Negara di Jakarta, bila pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pertahanan (DCA) Indonesia-Singapura tetap disetujui pemerintah pusat.

Bupati Natuna Daeng Rusnadi, menyayangkan bila daerah latihan militer Singapura beserta negara ketiga, jadi dilakukan di Kepulauan Midai (Bravo) dan Kepulauan Anambas (Alfa 2) yang merupakan jalur transportasi dan sumber daya alam gas yang lima kali lebih besar dibanding di Aceh.

"Pemerintah perlu curiga kenapa Indonesia tidak dilibatkan dalam latihan, semestinya negara yang memiliki hak penuh atas negaranya diikutsertakan, "katanya. (novel)