Ketua DPR Agung Laksono mengingatkan pemerintah agar jangan mengalihkan wacana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 kepada DPR, karena seharusnya sebelum menyerahkan draft tersebut ke DPR, Pemerintah membicarakan masalah itu dengan pihak pengusaha, buruh, secara Tripartit serta Universitas yang ditunjuk membahas Rancangan Undang-undang itu.
"Saya minta pemerintah tidak memindahkan persoalan buruh ke DPR," ujar di Gedung DPRRI, Jakarta, Rabu(03/05).
Menurutnya, sebetulnya pemerintah bisa melakukan cara-cara lain dalam mengatasi persoalan buruh, antara lain menciptakan peraturan dan kebijakan baru untuk meningkatkan iklim usaha investasi yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Kalau itu bisa diterapkan, untuk apa dilakukan revisi terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan, tetapi kalau memang harus dilakukan revisi yang penting tidak merugikan pihak manapun," tandasnya.
Agung menegaskan, keputusan komisi IX DPRRI untuk tidak membahas revisi UUK tersebut belum final, karena belum dibicarakan dalam rapat pimpinan DPR RI.
Ia menghimbau, agar unjuk rasa yang dilakukan oleh para buruh tidak berujung pada tindakan anarkis dan dilakukan dengan damai. Namun himbauan ketua DPR RI tersebut tidak berhasil membuat dingin suasana aksi buruh yang berlangsung sejak siang hingga sore harinya.
Aksi puluhan ribu buruh di sekitar kawasan Gedung DPRRI hingga sore hari, telah melumpuhkan lalu lintas di Jalan Utama Ibukota terutama di Jalan Gatot Subroto, sebelum itu demonstran juga sempat memporak-porandakan fasilitas jalan tol didepan gedung DPR/MPR dan diwarnai dengan aksi lempar-melempar dengan aparat kepolisian.
Dalam aksi long march dari Semanggi sampai Gedung DPRRI para buruh tetap konsisten mengusung spanduk yang yang bertuliskan Menolak Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13/2003.(novel)