Ketua DPR RI: Pemerintah Harus Bahas Kembali Revisi UU Ketenagakerjaan

Ketua DPR RI Agung Laksono, meminta pemerintah untuk membahas kembali revisi UU No. 13/2003 tentang tenaga kerja bersama kalangan pengusaha dan buruh. Mengingat revisi tersebut masih mendapat kritik dan pertentangan dari kalangan buruh.

"DPR tidak memiliki hak untuk menolak usulan revisi UU yang datangnya dari pemerintah, DPD ataupun masyarakat, " katanya kepada wartawan di gedung DPR RI Jakarta, Senin (3/04).

Menurutnya, sebaiknya pemerintah mengundang kembali kalangan dunia usaha dan pekerja untuk mengkaji draf revisi UU ketenagakerjaan, sehingga UU tersebut nantinya dapat mengakomodir kepentingan kedua belah pihak.

Agung berharap, pemerintah mampu untuk memasukan seluruh aspirasi sesuai dengan keinginan semua pihak yang mempunyai kepentingan. "Ketidakharmonisan yang terjadi antara pengusaha dan pekerja dapat dicari jalan keluarnya melalui pembicaraan yang intensif, " katanya.

Menanggapi aksi unjuk rasa besar-besaran dari kalangan buruh untuk menentang revisi UU tenaga kerja pada hari buruh sedunia, ia meminta, agar tidak perlu ada reaksi berlebihan dan sikap emosional dari para buruh. Sehingga memunculkan suasana yang tidak kondusif. (Novel/travel)