Ketua DPR RI Agung Laksono menyatakan, pejabat masa lalu dapat saja dimintai keterangan untuk menyelesaikan kasus penimbunan ratusan senjata dan amunisi oleh Wakil Kepala Assisten Logistik TNI AD Almarhum Brigjen Koesmayadi.
"Jangan dibatasi pejabat sekarang saja yang diperiksa, proses penegakan hukum tidak bisa menghalangi pejabat lama, atau pejabat baru, siapa saja yang terkait mestinya harus diperiksa," katanya usai Rapat Pimpinan, di Gedung DPRRI, Jakarta, Rabu (5/7).
Sebelumnya, dalam Rapat Tertutup dengan Komisi I DPR RI, Kepala BIN Syamsir Siregar menjelaskan, pada tahun 2002 sudah ada surat resmi yang mengingatkan bahwa ada beberapa senjata yang tidak terdaftar dan pada waktu itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai Menteri Politik Hukum dan Keamanan, sedangkan Panglima TNI dijabat oleh Jenderal Endriartono Sutarto.
Agung mendesak agar aparat penegak hukum TNI segera menjalankan proses hukum melalui pengadilan militer, sebab keberadaan ratusan senjata itu disinyalir terkait dengan kondisi yang terjadi di dalam negeri.
"Kita khawatir ini ada hubungannya dengan kondisi yang terjadi di dalam negeri, saya ingin tahu apakah ada hubungannya, ini semua harus dijelaskan kepada masyarakat," tegasnya.
Dirinya mendukung pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi I DPR RI untuk membantu menyelesaikan dan mengungkap masalah ini secara tuntas.
Sementara itu mengenai keterlibatan negara Singapura dalam suplai senjata yang masuk ke Indonesia, Agung menambahkan, jika hal itu terbukti pemerintah dapat mengajukan nota protes karena ini dapat merusak situasi keamanan dalam negeri.(novel)