Ketua DPR Agung Laksono menyatakan, pemerintah tidak perlu panik menyikapi beberapa anggota GAM yang menolak RUU Pemerintahan Aceh (RUU PA).
"Rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh dibuat, sudah sesuai prosedur dan UUD 45, pembuatannya pun sangat hati-hati dan transparan," jelasnya kepada wartawan, di Gedung DPRRI, Jakarta, Selasa (11/7).
Menurutnya, pembuatan RUU Pemerintahan Aceh tidak berbeda dengan pembuatan MoU RI-GAM, karena dalam pembuatan RUU ini Aceh Monitoring Mission (AMM) dapat memantau secara langsung, semua itu dibuat dengan tujuan untuk membangun dan menghindari perpecahan di Aceh.
Lebih lanjut Agung menyatakan, Panita Khusus (Pansus) RUU Pemerintahan Aceh akan datang ke Aceh untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat Aceh, dan juga akan menjelaskan kepada mantan anggota GAM di luar negeri mengenai implementasi UU Pemerintahan Aceh.
Sebelumnya Ketua Pansus RUU PA Ferry Mursyidan Baldan meminta, agar pihak GAM dapat menunjukan materi mana dalam RUU PA yang dinilai tidak mengakomodir kepentingannya.
"Dari seluruh pasal dalam RUU PA secara material, sudah diusahakan bisa mengakomodir aspirasi seluruh elemen masyarakat Aceh," jelasnya.
Ia menambahkan, setelah disahkan pihaknya akan membentuk tim untuk mengkomunikasikan materi UU Pemerintahan Aceh pada GAM, dan pihaknya juga memberikan kesempatan GAM melaporkannya ke AMM, jika tidak puas terhadap materi UU.
Meskipun masih banyak penolakan, DPR RI dalam Sidang Paripurna yang digelar hari ini, tetap akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh (RUU PA) menjadi Undang-undang.(novel)