Ketua DPR: Kasus Penyelundupan Senjata Ilegal oleh WNI Memalukan

Ketua DPR RI Agung Laksono mengaku kecewa dan malu atas penyelundupan senjata ilegal yang dilakukan empat warga negara Indonesia (WNI).

“Peristiwa ini sudah sering terjadi dan memalukan bangsa Indonesia karena melibatkan TNI. Namun demikian dalam proses hukum di AS mereka harus dibantu,” ujar Agung Laksono kepada wartawan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Senin (2/10).

Agung mendesak pemeirntah, dalam hal ini Departemen Luar Negeri memberikan bantuan dan perlindungan hukum terhadap empat warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Amerika Serikat terkait dugaan penyelundupan senjata ilegal untuk Macan Tamil maupun TNI di Indonesia. Sebab, sudah menjadi kewajiban pemerintah Indonesia memberikan bantuan terhadap keempat WNI tersebut.

Selain itu, Agung menyatakan heran atas kasus tersebut karena sering terjadi dan melibatkan oknum TNI. Lebih memprihatinkan lagi kasus tersebut selalu dikaitkan dengan terorisme dan penyelundupan senjata ilegal. Oleh karena itu jika benar-benar ada oknum TNI yang terlibat maka menjadi kewajiban Panglima TNI Jenderal Marsekal Joko Suyanto untuk mengusut oknum TNI tersebut.

“Kasus itu harus diusut tuntas agar tidak terulang. Dephan perlu memperhatikan masalah ini secara serius. Kita juga minta keseriusan Panglima TNI Joko Suyanto untuk mencegah kasus seperti ini agar tidak terulang lagi," ujar Agung Laksono.

Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPR RI (F-PDIP) Amris Hassan, agar Panglima TNI serius menuntaskan masalah tersebut karena hal ini menyangkut citra TNI. Apalagi citra TNI sedang terpuruk terkait dengan penimbunan maupun penyelundupan senjata ilegal seperti kasus alm. Mayjen Koesmayadi dll.

“Karena itu Panglima TNI harus memberi penjelasan apakah pembelian senjata di AS itu terkait dengan TNI atau tidak, dan apakah Eric Watulo itu rekanan TNI atau bukan?” katanya.

Seperti diberitakan, oknum TNI dimaksud adalah Eric Wotulo (60). Ia ditangkap oleh aparat AS dengan tuduhan konspirasi menyelundupkan senjata untuk kelompok pemberontak Macan Tamil, Sri Lanka. Eric yang pensiunan marinir berpangkat brigjen ini ditangkap bersama 3 WNI lainnya. Ketiga WNI tersebut adalah Haji Subandi (69), Reinhard Rusli (34) dan Helmi Soedirdja (33). (dina)