Ketua DPR: Geser Zaenal Ma&#039arif dari Wakil Ketua DPR Harus Ubah UU Susduk Dulu

Ketua DPR RI Agung Laksono menyatakan penggantian Zaenal Ma’arif dari kursi Wakil Ketua DPR bisa berbuntut panjang dan menghadapi kesulitan cukup tinggi, karena pencopotan kursi pimpinan dewan akibat poligami itu tidak diatur dalam UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) dan Tatib DPR. Demikian Agung kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/12).

Menurutnya, yang diatur itu adalah jika yang bersangkutan berhalangan tetap; yaitu meninggal dunia, atau mengundurkan diri. Sedangkan Zaenal tidak berhalangan tetap itu.

Kesulitan lainnya, katanya, adalah konteks pimpinan DPR RI ini dulu karena ada Koalisi Kebangsaan dan Kerakyatan. "Jadi, meski sekarang tidak ada lagi koalisi tersebut, namun pergantian itu pun tidak mudah dilakukan," katanya.

Agung menambahkan, Koalisi Kebangsaan dan Koalisi Kerakyatan itu pun merupakan dua paket calon pimpinan DPR yang bersaing setelah Pemilu 2004 silam.

Ia menegaskan, untuk itu masalah Zainal Ma’arif ini sebaiknya diselesaikan di tingkat internal PBR. Jadi, yang pasti pergantian itu sulit. Selain hal-hal di atas, pimpinan dewan ini sudah disepakati paripurna pengangkatannya. Sehingga tidak satu fraksi (PBR) tiba-tiba akan menarik wakilnya di pimpinan DPR RI. (dina)