Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal menegaskan, penerbit majalah Playboy Indonesia sudah menyalahi komitmen pendistribusian majalah, di mana sejak awal sebenarnya Playboy itu ditujukan untuk konsumen yang berlangganan, tetapi saat ini majalah itu banyak ditemukan dijual bebas.
"Pendistribuasian majalah Playboy jelas sudah melanggar komitmen, kalau ditaruh di tempat umum, ya jadi begitu," katanya usai rapat kerja dengan Komisi I, di Gedung DPRRI, Jakarta, Rabu (19/7).
Menurutnya, sudah menjadi kewenangan kepolisian untuk menindak tegas peredaran majalah Playboy di tempat-tempat umum. "Kepolisian bisa saja merampas majalah-majalah yang sudah beredar luas di masyarakat," tandasnya.
Lebih lanjut Ichlasul menjelaskan, bahwa majalah Matra, Popular, dan Playboy bukan suatu produk pers, karena itu penyelesaian hukumnya tidak bisa menggunakan Undang-Undang Pers, namun masuk dalam ketentuan hukum pidana.
Mengenai tuntutan Komisi I DPR RI, yang menghendaki Dewan Pers bersikap proaktif menghentikan peredaran majalah Playboy di Indonesia, Ia berharap, pendistribusian majalah berbau pornografi itu, dapat diatur secara lebih efektif lagi dalam sebuah Undang-undang ataupun peraturan pemerintah.(novel)