Sepanjang tahun 2001 hingga 2007, 58 Warga Negara Indonesia terlibat kasus kejahatan narkoba diluar negeri, sedangkan saat ini tercatat sebanyak 62 orang warga asing terancam dijatuhi hukuman mati untuk kasus narkoba di Indonesia.
Demikian pernyataan Ketua Badan Narkotika Nasional Jenderal Pol. Sutanto yang juga Kepala Kepolisian RI, dalam sambutannya di sela-sela Rakor BNN, di Hotel Bumikarsa, Komplek Bidakara, Jakarta, Senin (23/4).
"Warga asing di Indonesia yang paling banyak terlibat kasus narkoba berasal dari Nigeria, di samping dari negara lainnya seperti China, Belanda, Perancis, Australia dan beberapa negara lain, "katanya.
Ia menjelaskan, proses peradilan terhadap para pelaku narkoba terus dilakukan, di mana saat ini tiga orang telah menjalani eksekusi, satu orang di antaranya sudah meninggal, dan sembilan orang dalam proses pengajuan grasi, 14 orang proses pengajuan peninjauan kembali, sembilan orang sedang mengajukan kasasi, serta 26 orang belum mendapatkan kepastian apakah mendapatkan grasi atau PK.
Lebih lanjut Sutanto mengatakan, negara didunia tidak ada yang bebas seratus persen dari kasus narkoba, untuk Indonesia sendiri jumlah penyalahgunaan narkoba sebesar 1, 5 persen dari 3, 2 persen jumlah populasi penduduk Indonesia.
"Tidak ada negara yang bebas dari kasus narkoba, negara-negara Arab bahkan di Iran sudah terkena narkoba, sebanyak 4 persen dari populasi penduduknya, begitu juga Rusia, tidak ada yang mampu mencegahnya, " tandasnya.
Ia menegaskan, kasus narkoba merupakan perbuatan disengaja dan direncanakan untuk merusak moral sehingga perlu pencegahan yang benar-benar serius. Salah satunya dengan memberikan hukuman seberat-beratnya, di antaranya dengan memberikan hukuman mati bagi pelakunya. (novel)