Ketika Habib Rizieq Syihab Munculkan Tiga Nama Habib Depan Wali Kota Bogor Bima Arya

Rizieq lalu mengatakan kalau Bima sempat ingin mencabut laporannya terkait perkara hasil tes swab Rumah Sakit Ummi, Bogor. Akan tetapi hal itu batal, lantaran pernyataan dari Kapolda yang tidak perbolehkan cabut laporan.

“Anda ada pertemuan dengan para habaib dan para ulama termasuk Habib Mahdi setelah pelaporan tersebut, dan tadi Anda mengakui akan pertimbangkan akan cabut laporan,” kata Rizieq kepada Bima saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Rabu (14/4).

Oleh sebab itu, Rizieq kembali menagih alasan Bima yang mengurungkan niat mencabut laporan tersebut.

Pasalnya kasus RS Ummi yang saat ini menjerat Rizieq adalah delik aduan dimana bisa dicabut oleh si pelapor.

“Sekarang pertanyaan Pemkot Bogor punya ahli hukum kenapa enggak tanya bahwa delik aduan itu bisa dicabut kapan saja. Artinya tidak ada larangan dalam UU kita siapa pun boleh cabut laporannya. Siapa di polda yang tidak boleh cabut?”

Mendengar pertanyaan dari Rizieq, lantas Bima pun menjawab kalau sudah tentu bahwa terdapat pernyataan dari Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda yang menyebut tak bisa dicabut laporan tersebut.

“Habib tentunya menyaksikan sendiri kapolda secara terbuka dan tidak bisa dicabut,” kata Bima.

“Kapolda sampaikan, Anda langsung percaya itu, Kenapa ga tanya ke ahli hukum,” timpal Rizieq.

“Saya tidak fokus ke sana, karena bagi saya persoalan hukum ini bisa melihat kejelasan bagi semua,” jawab Bima. [Merdeka]