Keterangan Jaksa: Tiga Regu Dibentuk sebelum Malam Pembunuhan 6 Pengawal Habib Rizieq

eramuslim.com – Dakwaan kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) mengungkap keterlibatan tujuh anggota Resmob Polda Metro Jaya. Mereka berperan dalam pengintaian dan pembuntutan, hingga melakukan aksi unlawful kiliing di Km 50 Tol Japek, Desember 2020.

Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang perdana kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tersebut, juga mengungkap alasan mengapa anggota kepolisian Jakarta Raya itu menguntit Habib Rizieq dari Sentul, sampai ke wilayah Karawang, Jawa Barat (Jabar). Aksi surveilance dan membuntuti Habib Rizieq itu yang memicu pembunuhan terhadap enam anggota Laskar FPI.

Jaksa Zet Tadung Allo, saat membacakan dakwaan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorello mengatakan, ada tiga surat perintah dari Polda Metro Jaya untuk menginteli, membututi, serta mengantisipasi aksi-aksi Habib Rizieq. Dikatakan Tadung, surat perintah pertama, terkait pelaporan atas informasi R/LI/20/XII/2020/Subdit III/Resmob.

Surat perintah bertanggal 5 Desember 2020 itu, isinya tentang antisipasi rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang dikatakan akan memutihkan dan menggruduk, serta kepung Mapolda Metro Jaya. Informasi tentang pengepungan markas kepolisian Jakarta Raya itu dikatakan sebagai aksi pengerahan massa pendukung Habib Rizieq yang disebut kerap mangkir dari pemeriksaan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Surat perintah kedua bernomor SP.Gas/9769/12/2020/Subdit III/Resmob. Perintah tertulis bertanggal 5 Desember 2020 itu juga terkait dengan tindakan kepolisian atas informasi patroli siber Polri tentang rencana turun ke jalan jutaan massa pendukung Habib Rizieq. “Berdasarkan informasi patroli cyber tentang adanya rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang akan menggruduk Polda Metro Jaya, dalam menanggapi surat panggilan ke-2, dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Habib Rizieq pada 7 Desember 2020,” begitu kata Tadung, saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Senin (18/10).

Surat perintah ketiga, terkait penyelidikan bernomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum. Perintah tertulis itu juga bertanggal 5 Desember 2020 yang berisikan tentang tindakan kepolisian yang sama seperti pada surat perintah kedua. Dalam melaksanakan tiga surat perintah tersebut, Briptu Fikri Ramadhan bersama Ipda Yusmin Ohorello membentuk tim yang beranggotan lima personel Resmob lainnya.