“Audit saja. Ya memang harus diaudit jika memang berasal dari dana operasional,” terangnya di Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Uchok mengungkapkan, transparansi anggaran sangatlah diperlukan. Hal itu guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. “Tak hanya audit dana operasional di jaman Ahok-Djarot, audit penggunaan dana operasional di jaman Anies-Sandi juga harus tetap dilakukan,” terang dia.
Sumber Waras
Sementara itu kasus kerugian pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW), tak lagi terdengar. Kasus tersebut, seakan hilang tak terdengar.
Direktur Eksekutif Indonesian for Transparency and Akuntabillity (Infra), mengatakan, sebenarnya Ahok sudah dapat dijerat dugaan tindak pidana korupsi, terkait temuan BPK yang menilai terjadi kerugian negara sebesar Rp191 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
“Hal ini berdasarkan Pasal 2 Atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang sudah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 TIPIKOR,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Ia menegaskan, Ahok terjerat tindak pidana korupsi dikarenakan tiga hal. Pertama, di duga sudah merugikan keuangan atau perekonomian Negara senilai Rp191 Miliar sesuai hasil audit BPK.
Kedua, di duga telah menguntungkan atau memperkaya orang lain dan atau suatu korporasi, yakni menguntungkan pemilik dan sekaligus Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras Sebesar Rp191 Miliar.
“Sesuai permintaan Djarot beberapa bulan yang lalu dan sekarang Sandiaga Uno pun mengeluarkan pernyataan yang sama agar penjual melakukan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut,” katanya.
Ketiga, lanjutnya, pada saat transaksi pembelian sudah terjadi banyak penyimpangan dan tidak sesuai dengan rasa keadilan yang diketahui oleh masyarakat khususnya sebagian warga DKI Jakarta, untuk itu di dalam proses transaksi pembelian rumah sakit Sumber Waras ini sudah dapat diduga perbuatan melawan hukum yang di lakukan mantan Ahok yang merupakan Gubernur DKI Jakarta.(kl/terbit)