Eramuslim.com – Kerja sama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan perusahaan telekomikasi asal Singapura Telecommunication Limited (SingTel) dalam hal e-goverment adalah praktek bisnis yang telah menabrak berbagai pintu hukum di Indonesia.
Direktur Indonesian Club, Gigih Guntoro, mengatakan, langkah Menteri BUMN Rina Soemarno menjajaki kerja Telkom dengan SingTel suatu langkah fatal terhadap pusat data Indonesia, dan membahayakan kedaulatan Bangsa.
“Patut diduga kerja sama ini sebagai pelegalan penjualan dokumen dan data rahasia negara Indonesia pada pihak asing,” sebut Gigih Guntoro di Jakarta, Rabu (17/6).
Jelas dia, ada beberapa produk hukum yang dilanggar oleh Menteri BUMN yang dinyatakan sebagai sikap perlawanan terhadap hukum. Pertama, UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tipikor.
“Disitu dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 tentang penyalah gunaan kewenangan dan merugikan negara, dengan kata lain terindikasi korupsi,” beber Gigih Guntoro.
Kedua, pasal 17 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang penyalahgunaan sistem dan transaksi elektronik mengharuskan pembangunan data center di Indonesia.
“Apa yang dilakukan Rini jelas perbuatan melawan hukum dan diancam pidana 20 tahun,” tulis Gigih Guntoro dalam rilisnya.
Ketiga, Pasal 26 dan pasal 45 UU No. 17/2011 tentang intelijen negara diterangkan bahwa pihak yang sengaja melakukan kelalaian menyebabkan kebocoran informasi negara maka diancam tujuh tahun penjara.
“Saya meminta Polri sebagai alat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini yang berpotensi merugikan negara,” demikian Gigih Guntoro.(rz/RMOL)