Kepedulian terhadap kemiskinan di Indonesia dan kesadaran tentang pentingnya mengeluarkan zakat perusahaan telah menggerakkan beberapa perusahaan maupun lembaga untuk bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam menyalurkan zakat perusahaan mereka maupun bekerja sama dalam berbagai program pemberdayaan.
Salah satunya adalah Baitul Maal Umat Islam (BAMUIS) BNI yang bekerjasama dalam program Indonesia Makmur khususnya pemberdayaan ekonomi rakyat Bagan Apung, Maluku Utara. Jumlah total dana yang dipercayakan kepada BAZNAS adalah Rp188.270.000,-.
Menurut Drs Muchlis Harun, MSM ketua badan pelaksana Bamuis BNI pada acara ramah taman (14/4) di kantor pusat BAZNAS Kebon Sirih Jakarta, kerjasama program ini merupakan kali kedua setelah tahun 2008 dengan BAZNAS. “Memang, kami sengaja memperuntukkkan program ini untuk pemberdayaan masyarakat muslim di kawasan timur Indonesia yang jauh tertinggal kehidupannya dibandingkan masyarakat di daerah Jawa dan Sumatra,” jelasnya.
Pada 2008 lalu Bamuis memperuntukkan dana sebesar Rp180 juta untuk pemberdayaan desa ternak makmur di Nusa Tenggara Barat dan kini lembaga tersebut mempercayakan dana mereka untuk pengembangan masyarakat nelayan di kawasan Timur Indonesia.
Terkait dengan program pemberdayaan masyarakat nelayan, Prof. Dr. Didin Hafidhuddin, M.Sc, mengingatkan betapa besar potensi bahari Indonesia dan komunitas nelayan untuk dikembangkan. “Indonesia sebagai negara bahari seharusnya mampu mengoptimalkan potensi tersebut namun kenyataannya justru potensi bahari dan komunitas nelayan di Indonesia sebagian besar tidak tergarap bahkan masyarakat pesisir banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan, “ ujarnya.
Menurut Ustadz Didin, hal ini diperparah dengan dekadensi akhlak yang sering terjadi di kawasan pantai dan pesisir. “Untuk itu, program pemberdayaan masyarakat nelayan BAZNAS diharapkan tidak saja mampu mengangkat harkat hidup masyarakat nelayan, bukan saja dari sisi ekonomi tapi juga dari sisi akhlakul karimah,” jelasnya.
Wajibnya Zakat Perusahaan
Selain BAMUIS, PT ReINDO juga turut menyalurkan zakat perusahaannnya sebesar Rp206.608.317,- kepada BAZNAS. “Insya Allah, dengan mengeluarkan zakat perusahaan, perusahaan kami akan berkembang menjadi lebih besar lagi selain juga akan membuat para karyawan bekerja lebih tenang karena usaha yang dijalani semakin diridhoi Allah SWT,”ujar Setiawan, Direktur Utama REINDO saat ditemui di acara pengajian bulanan karyawan RE-INDO di kantor pusat ReINDO, Salemba Raya, Jakarta (17/4). Menurutnya, hal ini penting karena di tengah himpitan kesulitan ekonomi global saat ini, hanya pertolongan Allah SWT saja yang dapat memberikan pertolongan terbaik sehingga usaha dapat berjalan optimal.
Direktur Eksekutif BAZNAS, Emmy Hamidiyah pada kesempatan itu juga menekankan pentingnya berzakat melalui lembaga resmi pemerintah karena hal itulah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
“Ada beberapa keuntungan jika menyalurkan zakat melalui lembaga amil resmi, yaitu sesuai dengan sunnah Rasullullah SAW, dapat tersalurkan secara merata dan tepat sasaran kepada yang berhak menerimanya karena dikelola secara professional melalui berbagai macam program penyaluran dan pemberdayaan,” jelas Emmy. Menurutnya, bentuk kepedulian seperti ini tentu merupakan hal yang amat psotif bagi umat
Memang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sidang ijtima yang diadakan pada Januari lalu telah mewajibkan zakat perusahaan meski gaungnya belum sepopuler fatwa larangan rokok dan golput. Padahal zakat ini tak kalah pentingnya dengan pajak untuk membangun umat.
Ketua Umum Baznas, Prof. Dr. Didin Hafidudhin,M.Sc pada kesempatan terpisah mengatakan saat ini setidaknya di Baznas sekitar 50 perusahaan yang membayar zakat korporasi. Menurutnya, perusahaan BUMN saja memiliki potensi zakat sebesar Rp 14,3 triliun, belum termasuk perusahaan swasta. Hal yang sudah dilakukan oleh PT REINDO ini semoga dapat ditiru oleh perusahaan dan BUMN lain di Indonesia,” harapnya.
Semoga upaya yang dilakukan oleh kedua lembaga di atas dapat meningkatkan kesadaran berzakat, berinfaq dan shadaqah masyarakat di Indonesia baik di kalangan korporasi dan lembaga, maupun masyarakat umumnya.
Mengenai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) merupakan badan yang dibentuk melalui KEPPRES No. 8 Tahun 2001. Badan ini memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan penghimpunan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) secara nasional. BAZNAS mengkategorikan program pemberdayaan dengan konsentasi pada :
- Bantuan Bidang Kesehatan (INDONESIA SEHAT),
- Bantuan Bidang Keagamaan (INDONESIA TAQWA),
- Bantuan Bidang Pelayanan (INDONESIA PEDULI),
- Bantuan Bidang Ekonomi (INDONESIA MAKMUR), dan
- Bantuan Bidang Pendidikan (INDONESIA CERDAS).
Contact person: Saifullah Kundo (Koordinator publikasi BAZNAS)/ 081318305748/ 021 – 3904555 Ext. 119
(an/baznas)