Sementara itu, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, semestinya sejak awal Ari Kuncoro memutuskan tidak mengambil tawaran rangkap jabatan.
Sebab, ia harus menjaga marwah akademik, terlebih posisi dia sebagai pimpinan perguruan tinggi.
“Jangan berkelit dengan berbagai dalih yang sebenarnya tidak relevan demi menjaga integritas, peka pada tanggung jawab, gentleman dong kalau mimpin perguruan tinggi itu harus jadi contoh dalam penegakan hukum dan kode etik,” katanya.
Untuk itu, lanjut Azmi, langkah mundurnya Ari ini dinilai sangat telat. Ia lantas menyarankan Ari untuk mundur dari jabatannya sebagai Rektor UI.
“Sebagai konsekuensi tanggung jawab, karena begitu terlihat oleh publik sikap pimpinan UI telah merubuhkan etika, tidak mampu memperlihatkan kualitas,” tuturnya.
Sementara itu, Azmi juga mengingatkan kepada pemerintah agar lebih teliti dan hati-hati dalam mengubah sebuah aturan atau statuta.
Sebab aturan tidak dapat dibuat dengan asal-asalan, yang nantinya akan menimbulkan kekacauan di publik saat dijalankan. [Suara]