Kejaksaan Agung meyakini bahwa Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus Bom Bali I Amrozi cs akan ditolak. Keyakinan itu didasari alasan, bahwa prosedur PK itu hanya boleh diajukan satu kali.
"Ya kita optimis dong, "ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum’at (29/2).
Menurutnya, pihaknya tidak akan menghadirkan saksi-saksa ahli dalam persidangan yang berlangsung di PN Denpasar.
Lebih lanjut Abdul Hakim menyatakan, keputusan PK kedua Amrozi cs tetap berada ditangan Mahkamah Agung, sekalipun pengadilan menolaknya. Sebab, pengadilan hanya membuat resume keputusan sidang dan menyerahkan kepada MA.
"Biasanya setelah diserahkan, keputusan MA akan keluar dalam waktu yang tidak terlalu lama, "jelasnya.
Ketika ditanya wartawan, proses eksekusi akan berlangsung pertengahan Maret, Ia mengatakan, apabila dasar hukumnya sudah kuat, bisa secepatnya dilakukan.
Sementara itu, proses persidangan PK kedua Amrozi cs terus berlangsung di PN Denpasar. Namun, kuasa hukum Tim Pengacara Muslim (TPM) tetap meminta agar sidang PK kedua kliennya dipindahkan ke PN Cilacap, agar lebih transparan dan fair.(novel)