Keputusan Jokowi Hasilkan Badai Kritik, Perppu Cipta Kerja Berbuntut Ancaman Pemakzulan

Dalih Pemerintah

Saat mengumumkan terbitnya Perppu Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar konferensi pers di Istana Presiden, Jumat (30/12/2022). Dalam konferensi pers itu, Airlangga membeberkan beberapa alasan pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker.

Menurut Airlangga, yang menjadi pertimbangan terbitnya Perppu Cipta Kerja adalah kebutuhan mendesak menyikapi tekanan ekonomi global.

“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik terkait ekonomi global. Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga.

Kata dia, saat ini beberapa negara telah menjadi pasien dan antre menjadi pasien IMF. Jumlahnya sudah melebihi 30 negara.

Airlangga menjelaskan, yang menjadi pedoman diterbitkannya Perppu Cipta Kerja adalah peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009.

Dia melanjutkan, hadirnya Perppu Cipta Kerja akan memberi kepastian kepada para investor di dalam dan luar negeri. Ia menyebut selama ini mereka menunggu kelanjutan UU Ciptaker.

“Ini penting, agar kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi. Dan ini menjadi implementasi putusan MK,” katanya. (Sumber: suara)