Kepulangan Habib Rizieq Dibarter Pembubaran FPI, Ini Respons Munarman

Sebelumnya diketahui, isu kepulangan Rizieq sempat mengemuka belakangan ini pascapilpres berakhir 17 April lalu. Kepulangan Rizieq diminta menjadi syarat rekonsiliasi setelah Jokowi dan Prabowo Subianto sepakat sama-sama mengakhiri kontestasi.

Di kesempatan lain, juga diketahui, izin organisasi FPI yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri juga telah berakhir 20 Juni lalu. FPI sendiri mengklaim telah melengkapi berkas perpanjangan izin.

Sedangkan pemerintah mengajukan 20 poin jenis persyaratan jika ingin memperpanjang izin. Syarat itu beberapa diantaranya; surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat dan surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa.

Syarat lain yang diminta adalah melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lampiran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART organisasi dan surat pernyataan pengurus. (Vv)