Keponakan Setnov Akui Berikan Uang ke Cagub Jateng ‘Ganjar Pranowo’ dan Politisi

Jaksa penuntut KPK meyakini uang US$3,5 juta yang diduga diterima Setnov dari pemotongan harga AFIS merek L-1 yang dipasok Johannes Marliem untuk e-KTP itu merupakan pelaksanaan jatah 10 persen hasil pembicaraan Setnov dengan Marliem dan Andi Narogong di kediamannya pada 2011 lalu.

Jatah untuk terdakwa itu diterima lewat Made Oka Masagung dan Irvanto lewat transaksi berlapis melalui rekening dan money changer di dalam negeri maupun di luar negeri.

Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK mendakwa mantan Setnov menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta, dengan rincian melalui Made Oka sebesar US$3,8 juta dan lewat Irvanto sejumlah US$3,5 juta.

Uang itu sebagai jatah lantaran Setnov telah membantu pemulusan anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu.

Selain uang, Setnov juga mendapat jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong dan Johannes Marliem. Jam seharga miliaran rupiah itu diberikan saat hari ulang tahun Setnov, pada November 2012 lalu. (Cnn)