“Atas keterangan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo tersebut, terdakwa (Setnov) menyimpulkan uang tersebut dari Iwan Balara (Manager Marketing PT Inti Valuta),” tutur jaksa Wawan melanjutkan.
Namun, jaksa penuntut KPK berpendapat bahwa bantahan Setnov di persidangan tersebut hanya kesimpulan tanpa didukung oleh bukti apapun. Selain itu, jaksa penuntut KPK menyebut Setnov hanya berusaha mencocok-cocokan jumlah uang yang menurut Irvanto diperintahkan Andi Narogong diserahkan ke anggota DPR tersebut.
“Hal tersebut bertujuan untuk menyamarkan fakta bahwa seolah-olah uang tersebut dari Iwan Barala sehingga terdakwa terbebas atas uang tersebut,” tutur jaksa Wawan.
Menurut jaksa penuntut KPK, bantahan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu bertentangan dengan alat bukti seperti kesaksian Andi Narogong, Marketing Manager PT Inti Valuta, Riswan alias Iwan Barala, Muhammad Nur alias Ahmad, dan Johannes Marliem.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di atas, penyerahan uang dari Iwan Barala kepada Irvanto sejumlah US$3,5 juta sama sekali tak diketahui oleh Andi Narogong.
Jaksa penuntut KPK menilai bila memang ada perintah dari Andi Narogong kepada Irvanto untuk menyerahkan uang proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR, maka uang tersebut di luar dari uang sejumlah US$3,5 juta yang diserahkan Iwan Barala ke Irvanto.
“Kalau lah benar Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah memerintahkan Irvanto Hendra Pambudi memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR maka uang itu di luar uang yang diserahkan Iwan Barala ke Irvanto Hendra Pambudi Cahyo,” kata jaksa Wawan.