Eramuslim – Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPR atas perintah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Irvanto mengungkapkan hal itu saat dikonfrontasi dengan pamannya sendiri yang kini menjadi terdakwa, Setya Novanto, di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Para anggota dewan yang disebut keponakan Setnov itu adalah Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Jafar Hafsah.
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum KPK saat membacakan surat tuntutan Setnov. Menurut jaksa, pengakuan Irvanto di hadapan penyidik itu merupakan bantahan Setnov atas dugaan penerimaan uang dari proyek e-KTP sebesar US$3,5 juta.
“Selanjutnya di persidangan terdakwa memberikan bantahan yang pada pokoknya berdasarkan hasil konfrontir dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di hadapan penyidik. Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengatakan pernah diperintahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk memberikan uang kepada Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Jafar Hafsah,” ujar jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).