Kepolisian telah menetapkan lebih dari 200 orang sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan pada empat provinsi yaitu Propinsi Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan dan Kalimatan Barat, yang telah menyebabkan tergangguannya lalu lintas angkutan udara hingga ke negara Malaysia dan Singapura.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Sutanto disela-sela Rapat Kerja dengan Komisi III DPRRI, Jakarta, Senin (04/09). “Polri sudah berkoordinasi dengan Pemda dan instansi terkait dimasing-masing Polda untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan,” ujarnya.
Menurutnya, proses penegakan hukum dan penangkapan tersangka telah berhasil dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jambi, Riau, Sumatera Selatan dan Kalimatan Barat. Sepanjang tahun 2006 ini telah tercatat sebanyak 164 kasus kebakaran hutan dan lahan telah di wilayah tersebut.
“Untuk Polda Jambi tercatat 9 kasus kebakaran, Polda Riau 86 kasus, Polda Sumatera Selatan 59 kasus, dan Polda Kalimatan Barat 10 kasus,” jelasnya.
Lebih lanjut Sutanto menyatakan, kasus kebakaran hutan itu telah menyebabkan kerusakan areal lahan yang jumlahnya tidak sedikit antara lain, lebih dari 120 hektar lahan di Propinsi Jambi dinyatakan terbakar dengan jumlah titik api lebih dari 3.000, untuk Propinsi Kepulauan Riau dinyatakan lebih dari 1.800 hektar lahan terbakar dengan jumlah titik api sekitar 1.000, sedangkan untuk Sumatera Selatan ditemukan sebanyak 362 titik api dan Kalimatan barat sebanyak 426 titik api yang membakar beberapa areal lahan di sana.
Ia menegaskan, Kepolisian juga sudah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan di mana wilayah Kalimantan Barat, yang saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan.
Sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup telah mencatat, sebanyak 108 perusahaan perkebunan dan kehutanan diindikasikan membuka lahan dengan cara membakar hutan. Perusahaan itu 91 di antaranya berlokasi di Kalimantan dan 15 perusahaan beroperasi di Sumatera.(novel)