Kepolisian RI Desak Negara Asing Ratifikasi Konvensi Internasional Anti Teroris

Kepolisian RI mendesak negara-negara asing, untuk meratifikasi konfensi internasional UU anti terorisme, untuk mempermudah pengungkapan jaringan terorisme di luar negeri. Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Sutanto kepada Wartawan di Mabes Polri Jakarta, Selasa (28/02)

“Selama ini polri kesulitan dalam menelusuri aliran dana teroris, karena negara yang dicurigai merupakan tempat teroris, tidak tergabung dalam konvensi internasional anti terorisme, “ katanya.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan lobi terhadap beberapa negara yang disinyalir menjadi tempat latihan para teroris dan penyuplai dana untuk melancarkan aksi terornya termasuk di Indonesia.

Lebih lanjut ia menegaskan, langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian RI, bertujuan untuk mengungkap secara tuntas latar belakang peledakan bom yang terjadi di Indonesia, karena Indonesia merupakan sasaran terbesar dari aksi terorisme.

“Kita melobi mereka agar mereka mau meratifikasi. Kita harapkan mereka segera melakukan ratifikasi," jelasnya.

Kepolisian Ri, lanjutnya belum mengetahui negara-negara mana saja yang sudah bersedia melakukan ratifikasi konvensi anti terorisme. Namun, pihaknya sudah mengajak negara terdekat antara lain Philipina, Malaysia dan beberapa negara di kawasan Timur Tengah. (Novel/travel)