Kepolisian Jatim Periksa Saksi-Saksi Kasus Luapan Lumpur di Sidoarjo

Kepolisian Daerah Jawa Timur hari ini memeriksa General Manager PT. Lapindo Brantas, Imam Agustina dan Direktur Utama PT. Medici Citra Nusa, Yenny Nawawi, sebagai saksi terkait kasus luapan lumpur gas di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur yang telah dampak terhadap kerusakan lingkungan dan memakan korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam usai peluncuran buku, di Gedung Surya, Jakarta, Selasa (27/6).

"Sampai saat ini Polda Jawa Timur telah memeriksa 32 orang saksi untuk mendalami sebab dan motif terjadinya luapan lumpur yang berdampak pada kerusakan lingkungan," tegasnya.

Menurutnya, dari keterangan 3 orang saksi yang merupakan operator pengeboran dari PT Medici Nusa yaitu Slamet Riyanto, Subie dan Slamet BK, pengeboran itu baru bersifat eksplorasi pada kedalaman 3580 feet, belum sampai dibagian akhirnya terjadi kerusakan pada peralatan pengeboran.

Lebih lanjut Anton menjelaskan, kerusakan ini diakibatkan kesalahan prosedur yang disarankan oleh konsultan PT. Medici Citra Nusa yaitu Rahenold, namun sampai hari ini pihak kepolisian belum mendapatkan keterangan secara lengkap, karena yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah umrah.

"Dalam pengeboran dikedalaman antara 3580-8750 feet, seharusnya ada casing/pipa selubung yang dipasang, kenapa tidak memasangnya, itu semua dilakukan atas advis dari konsultan pemasangan itu berdasarkan drilling program yang dilakukan pada kedalaman 8500 feet," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk mengintensifkan penyelidikan dan penyidikan kasus lumpur di Sidoarjo, besok (28/6) Kepolisian akan memeriksa empat orang saksi yang merupakan pejabat dari BP Migas, antara lain Deputi Perencanaan BP Migas Achmad Lutfi, Kepala Divisi Eksplorasi Boy Yulian, Kepala Divisi Pengkajian dan Pengembangan BP MIgas Sumitro Kardi, serta Kepala Divisi Operasi Lapangan BP Migas Sutjahyo Pratomo.

Selanjutnya pada hari Kamis (29/6) Ketua Tim Investigasi yang dibentuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Prof. Dr. Ing Rudy Rubiandini akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli.(novel)