Kepolisian akan menghindari penggunaan peluru tajam dalam mengendalikan massa pada aksi unjuk rasa. Hal ini merujuk pada pedoman pelaksanaan pengendalian massa yang saat ini sedang digodok oleh Tim Pokja Penyusunan Pedoman Dalmas Polri.
Kepala Badan Pembinaan Keamanan Polri Komjen Pol. Ismerda Lebang dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/7) mengungkapkan, "Tidak akan pernah ada dalam rancangan prosedur tetap dan peragaan pedoman pelaksanaan pengendalian massa (Dalmas) dengan menggunakan peluru tajam," tegasnya.
Menurutnya, pokok-pokok penanganan aksi unjuk rasa dibagi tiga tahapan, tahap pertama atau Dalmas awal dilakukan dalam kondisi yang masih terkendali, di mana anggota tidak menggunakan peralatan standar, sedangkan untuk tahap kedua atau Dalmas lanjut, anggota sudah dilengkapi peralatan kepolisian seperti pelindung tangan, kaki, tameng dan tongkat, dan untuk tahapan ketiga tugas pengendalian massa dialihkan pada Detasemen Pasukan Penindak Huru Hara (PPHH) dengan peralatan yang ditambahkan kawat penyekat serta peralatan standar bila diperlukan, seperti senjata laras licin dengan peluru hampa dan peluru karet ataupun gas air mata.
Lebih lanjut Ia menegaskan, sebelum menjadi prosedur tetap, pedoman pelaksanaan pengendalian massa, substansinya akan terus disempurnakan dengan menerima masukan dari luar maupun dari Kepolisian Sektor dilapangan.
"Idealnya nanti setiap Polsek didaerah terpencil juga mempunyai anggota Dalmas yang sudah terlatih," ujarnya.
Lebang menambahkan, pihaknya akan menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan pengendalian massa di luar prosedur yang sudah ditetapkan.(novel)