Ketua Departemen Data dan Informasi MMI, Fauzan Al-Anshori menilai, aparat kepolisian sangat lambat dalam menyikapi protes penolakan dan laporan terhadap penerbitan majalah Playboy edisi Indonesia, padahal sejumlah organisasi Islam telah melaporkan masalah ini ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
"Kami melaporkan majalah Playboy ke Polsek Cilandak karena kecewa terhadap reaksi kepolisian yang belum bergerak menyikapi laporan dari masyarakat. Kami ingin ini segera diproses," katanya saat melapor ke akntor Polsek Cilandak Jakarta, Senin(17/04)
Menurutnya, setelah dicermati ada sekitar15 halaman dalam majalah playboy Indonesia, telah melanggar delik pers dalam hukum pidana, yakni pasal 282 dan 533 KUHP, serta UU No.23/2002 tentang perlindungan anak, karena penyebaran majalah ini sangat mudah dijangkau oleh anak-anak yang berusia di bawah umur.
Menanggapi laporan MMI tentang majalah Playboy, Kapolsek Cilandak Kompol M. Tampubolon menyatakan, laporan yang disampaikan oleh pihak MMi belum lengkap, karena tidak disertakan dengan barang bukti berupa majalah playboy, sehingga belum dapat diproses lebih lanjut.
Namun, untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya akan memperhatikan juga laporan-laporan yang pernah disampaikan oleh organisasi lain ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, apakah mempunyai kesamaan unsur-unsur pasal yang dilaporkan.
"Kami bukan menolak, tapi laporannya harus lengkap. Di sini diterima dulu, tapi kalau isi laporannya sama tidak mungkin diproses lagi," jelasnya.(Novel/travel)