Eramuslim.com – Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang kembali membuat pernyataan kontroversial. Ia membuka genderang perang dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan menyebut lembaga tersebut sebagai sarang teroris.
Pernyataan Panji tersebut disampaikannya dalam wawancara dengan Andy F Noya di kanal Youtube Metro TV pada Rabu (28/6/2023).
“Bukan jangan-jangan lah, wong sarangnya gitu kok, kan sudah ditangkap,” katanya.
Ia juga tidak terima jika kasus teroris anggota MUI itu hanya disebut sebagai segelintir kasus yang ‘pernah’ terjadi.
“Kalau pernah itu seakan-akan mengecilkan permasalahan. Teroris kalau di kampung-kampung, sembunyinya itu agak wajar karena itu bisa ditangkap. Lah kalau sudah di sebuah tempat yang menganggap dirinya unggul dari yang lain-lain terus ada teroris ditangkap,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa lembaga yang menganggap dirinya unggul itu bahkan ditemukan teroris bahkan bukan hanya satu.
“Saya mengatakan ada karena ditangkap, kemudian nyeberang sedikit tangkap lagi lebih dari dua, sudah banyak namanya,” lanjutnya.
Ketika ditanya mengapa secara terang-terangan berani mengemukakan pendapat tersebut di muka publik, Panji mengatakan memang harus disampaikan karena MUI lebih dulu menyerang Al-Zaytun.
“Saya harus ungkapkan karena dia menyerang toh, Al-Zaytun ini diserang. Jadi bukan Al-Zaytun yang buka genderang perang itu, sekecil-kecilnya, selemah-lemahnya Al-Zaytun kalau sudah ditunduk ya harus diterangkan,” ucap Panji.
Ia juga menambahkan bahwa kumpulan teroris itu bukan berada di Al-Zaytun, melainkan di MUI yang memang sudah terbukti oknum yang ditangkap dan dinyatakan sebagai teroris.
“Yang teroris itu, mas.. bukan di sini. Di sana itu yang sudah ditangkap bisa dibantah nggak itu?” tanyanya.
“Bisa dibantah nggak itu, sekali lagi bisa dibantah nggak itu! Silahkan dibantah” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, MUI merekomendasikan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang diproses secara hukum pidana.
“Ya, rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum,” kata Wasekjen MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Dia menyebut, dugaan penyimpanan yang terjadi di lingkungan Al Zaytun berpotensi terjadi pidana karena membuat keresahan.
“Kalau pidana bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” Ikhsan.
Sementara untuk yayasan Al Zaytun beserta staf dan santri diusulkan dilakukan pembinaan.
“Terhadap yayasan pendidikan semua ya, diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang. KarenaAl Zaytun ini kan sudah terindikasi menyimpang,” ujarnya.
“Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya terutama Panji Gumilang ini,” katanya.
Sumber: suara