Kepala BNN: Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkotika Terhalang KUHP

Ketua Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen I Made Mangkupastika menyatakan, dari 60 terpidana mati kasus narkotika baru tiga orang yang dieksekusi.

"Terpidana mati narkotika 60 orang, tapi yang dieksekusi 3 orang. Ini aturan dalam KUHP yangmembuat proses penyidikan yang lama, " ujar Mangkupastika dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/3).

Menurutnya, bila masih mengikuti prosedur yang ada di KUHP, maka sulit bagi BNN mengeksekusi para pelaku, pengedar, dan pemakai narkotika.

Oleh karena itu, saran dia, DPR perlu mempercepat pembahasan RUU Narkotika, sehingga proses eksekusinya tidak berbelit-belit. "Untuk cepatnya, percepat pembahasan dan pengesahan RUU Narkotika dengan cepat, " harap dia.

Terkait dengan hal itu, ia mengusulkan agar dalam RUU Narkotika dimasukkan pasal tentang percepatan eksekusi terpidana mati kasus narkotika.

Dalam kesempatan itu, mantan Kapolda Bali ini, menambahkan, pihaknya pada tahun 2007 ini akan mengikis habis praktik jual beli narkotika di lembaga pemasyarakatan (LP). Alasannya, selama ini LP termasuk tempat yang subur dijadikan transaksi jual beli barang haram itu. (dina)