eramuslim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono pada Selasa (14/3) besok. Pemeriksaan ini terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Adhi.
Selain Adhi, KPK juga memanggil Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro terkait hal yang sama. Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut surat undangan pemeriksaan sudah disampaikan kepada keduanya.
“Benar, KPK telah mengirimkan surat undangan kepada saudara Wahono dan saudara Andhi Pramono untuk permintaan klarifikasi atas LHKPN keduanya besok, Selasa, 14 Maret 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ipi dalam keterangannya, Senin (13/3).
Dikutip dari LHKPN KPK, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp13.753.365.726 atau Rp13,75 miliar. Ia menyampaikan LHKPN tersebut pada 16 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021.
Dalam LHKPN disebutkan, Andhi menjabat sebagai Kepala Kantor di unit kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menduduki jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
Kekayaan Andhi Pramono sebesar Rp13,75 miliar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp6,98 miliar. Aset kekayaan tanah dan bangunan itu berada di Salatiga, Karimun, Batam, Bogor, Jakarta Pusat hingga Cianjur. Tanah dan bangunan itu berstatus hasil sendiri dan hibah dengan akta.
Namun, diketahui Andhi memiliki rumah mewah di Legenda Wisata Cibubur. Rumah tersebut sempat viral di media sosial dan tak ada di daftar LHKPN Andhi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pemanggilan Wahono berkaitan dengan kepemilikan saham bersama dengan istri mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. Kasus Rafael Alun sudah di tingkat penyelidikan oleh KPK.
“Dari hasil analisa kita di data LHKPN, ternyata saudara RAT (Rafael Alun) kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan. Kita lihat detailnya, ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya ini selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro,” kata Pahala.
Pahala mengungkapkan harta yang dilaporkan Wahono dalam LHKPN yakni sekitar Rp 14 miliar. Pahala memastikan KPK akan mengklarifikasi karena ada kaitan istrinya dengan istri Rafael dalam sebuah perusahaan.
“Harta yang dilaporkan saudara Wahono Saputro sekitar Rp14 miliaran, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan karena besar dan kecilnya, tapi karena dia nyangkut di nama perusahaan,” pungkas Pahala.
Wahono sendiri pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Wahono saat itu menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus.
Kasus itu menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Dilihat dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Rabu (8/3/2023), Wahono tercatat memiliki harta sebesar Rp14.312.289.438 atau Rp14,3 miliar. Harta itu dia laporkan pada 7 Februari 2022 sebagai Kepala Kantor DJP Kemenkeu.
Harta itu didominasi oleulh 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Surakarta, hingga Kulon Progo. Nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp12.682.752.000.
Sementara untuk harta bergerak, Wahono menyampaikan memiliki Honda CRV 2014 senilai Rp170 juta, Honda HRV 2016 senilai Rp160 juta, dan Toyota Camry 2020 senilai Rp600 juta. Nilai keseluruhannya sebesar Rp930 juta.
Sementara harta bergerak lainnya yang dia laporkan senilai Rp252 juta. Surat berharga sebesar Rp288 juta. Kas dan setara kas lainnnya senilai Rp1.674.455.024. Nalun dia tercatat memiliki utang senilai Rp1.514.917.586. Jadi total harta kekayaannya setelah dikurang utang yakni Rp14.312.289.438.
[Sumber: Liputan6]