Kendati Jadi Tersangka, Pergantian Dirut PLN Harus Ikuti UU BUMN

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Ade Komarudin menyatakan soal pergantian direksi PLN sepenuhnya hak pemerintah sebagai pemegang saham, khususnya Meneg BMUN. Karena untuk pergantian direksi BMUN itu harus ada alasan yang tepat dan harus sesuai dengan UU No. 19/2003 tentang BUMN.

Hal itu disampaikan Ade kepada pers di Jakarta, berkaitan dengan posisi Dirut PLN Eddi Widiono sebagai tersangka dan sudah ditahan, namun belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

Ade Komaruddin meminta sebaiknya harus menunggu putusan pengadilan. Sehingga pergantian direksi PLN sesuai dengan prosedur dan UU BUMN. Hanya saja soal pergantian direksi ini pihaknya akan melihat terlebih dadulu hasil audit investigasi BPK. “Dari hasil audit BPK itu Komisi XI DPR baru akan mempelajari usulan pergantian direksi PLN tersebut,” katanya.

Menurutnya, dalam UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN disebutkan masa jabatan seorang direksi itu lima tahun, kecuali kalau ada hal-hal yang dianggap bisa mengganggu kinerja BUMN seperti KKN dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Bila hal itu sudah terpenuhi, maka pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk menyelamatkan kinerja BUMN tersebut dengan melakukan pergantian direksi atau menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) luar bisa untuk merombak direksi tersebut.

Wahyudin Munawir dari FPKS juga menyatakan keprihatinnnya dengan krisis listrik sekarang ini. Hal ini membuktikan lemahnya koordinasi antara lembaga pemerintah, yaitu PLN, ESDM, dan BUMN. “Tapi, untuk manajeman dan korporasi perusahaan itu menjadi tanggungjawab BUMN. Jadi, memang harus ada reformasi birokrasi,” ujar Wahyudin. (dina)