Kendati Dikembalikan, Kasus Amplop Rp 5 Juta Tetap Diusut

Kendati Ketua Pansus RUU PA Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Golkar) membantah dan telah mengembalikan amplop pemberian pemerintah sebesar Rp 5 juta bagi anggota Pansus, Badan Kehormatan (BK) tetap akan mengusut tuntas dugaan amplop Rp 5 juta dari Depdagri yang mengalir ke Pansus RUU PA beberapa waktu lalu.

Pengusutan ini penting dan diperlukan karena setelah 14 hari kasus itu sampai di meja pimpinan DPR RI ternyata belum juga ditindaklanjuti. Karena itu Ketua DPR RI Agung Laksono meminta kepada BK DPR untuk mengusut amplop dari Depdagri tersebut dan BK DPR berjanji akan menindaklajutinya.“BK akan memanggil Mendagri HM. Ma’ruf untuk dimintai penjelasan. Mungkin minggu depan," ujar anggota BK DPR Darus Agap di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/6).

Dijelaskannya, penjelasan Mendagri tersebut penting sebagai dasar BK untuk mengambil keputusan, apakah pemberian amplop tersebut termasuk gratifikasi atau tidak. Pemanggilan Mendagri itu sudah diputuskan BK melalui rapat internal.

Orang pertama yang akan diperiksa BK adalah anggota Pansus RUU PA dari Demokrat yaitu Benny K. Harman. Karena dia adalah orang pertama yang menyerahkan barang bukti berupa amplop yang berisi Rp 5 juta.

Setelah itu BK akan memeriksa Ketua Pansus RUU PA Ferry Mursyidan Baldan dan beberapa anggota Pansus lainnya. Sementara mengenai sanksi yang akan dijatuhkan jika terbukti melanggar kode etik, maka hukuman terberat adalah direcall dari DPR RI. “Untuk Mendagri, jika terbukti melakukan kesalahan prosedur, pihaknya akan menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku," tegasnya. (dina)