eramuslim.com – Menteri Agama (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas membeberkan alasan mengapa dia mengucapkan salam enam agama dalam acara ‘Interfaith and Intercivilizational Reception’, Rabu (10/7/2024) kemarin usai dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Yaqut mengungkapkan bahwa ia mengucapkan salam enam agama dalam acara yang turut dihadiri oleh Grand Syekh atau Imam Besar Al Azhar Mesir, Ahmed Al Tayeb itu sebagai bentuk memelihara dan menjaga harmoni kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
“Saya perlu sampaikan enam salam ini karena Indonesia memiliki enam agama besar dan ini cara kami memelihara kerukunan dan harmoni antarsesama,” kata Yaqut, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (11/7/2024).
Alasan tersebut dibeberkan oleh Yaqut tepat setelah ia mengucapkan salam enam agama saat membuka acara yang diselenggarakan di Hotel Pullman, Jakarta itu.
“Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Selamat pagi, Shalom, Om Swastiastu, Namo Budaya, Salam Kebajikan, Wei De Dong Tia,” ucap Yaqut.
Dalam sambutan pembukaannya, Yaqut turut menyapa Ahmed Al Tayeb, perwakilan enam pemuka agama di Indonesia, dan pengurus PBNU yang hadir pada acara tersebut. Sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia, Yaqut menyampaikan salam takzim atas kehadiran Ahmed Al Tayeb di Indonesia untuk yang ketiga kalinya.
Yaqut menyebut bahwa Indonesia sebagai negara dengan populasi pemeluk agama Islam terbesar di dunia bangga atas kehadiran Ahmed Al Tayeb.
“Ini kunjungan ketiga kalinya, di mana sebelumnya beliau berkunjung pada 2016 dan 2018. Ini menunjukkan kecintaan beliau pada bangsa Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, MUI sempat menyoroti salam lintas agama yang kerap dilakukan sebagian besar umat Islam dalam suatu acara. Dalam hal ini, MUI menyebut bahwa salam lintas agama bukan merupakan implementasi dari toleransi antarumat beragama.
Dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII di Bangka Belitung pada akhir Mei lalu, MUI menegaskan bahwa pengucapan salam seorang Muslim harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh disertai atau dicampur dengan ucapan salam dari agama lain.
Menurut MUI, pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
Sebagai gantinya, MUI meminta umat Islam untuk mengucapkan salam dengan ‘Assalamu’alaikum’ atau salam nasional, tanpa mencampuradukkan dengan salam dari agama lain ketika hadir dalam forum lintas agama.
Merespons fatwa tersebut, Yaqut sempat menegaskan salam lintas agama merupakan praktik baik untuk menjaga toleransi di Indonesia.
“Kemudian salam enam agama itu kan praktik baik untuk menjaga toleransi, tidak semuanya harus dikaitkan dengan dari sisi psikologis. Jadi ada sisi sosiologis yang harus dipertimbangkan,” kata Yaqut, Selasa (4/6/2024) lalu.
(Sumber: Cnbcindonesia)