Pemerintah belum menetapkan kenaikan harga tarif angkutan lebaran Idul Fitri 1427 H/2006 terutama untuk angkutan antar kota antar propinsi. Meski demikian seperti tahun lalu penetapan kenaikan tarif angkutan lebaran akan ditentukan oleh pengelola angkutan dengan menyesuaikan batas atas dan batas bawah yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Hatta Rajasa usai Rapat Kerja dengan Komisi V, di Gedung DPRRI, Jakarta, Selasa (19/9). "Kita belum membicarakan adanya kenaikan, karena pemerintah tidak menetapkan tarif itu berdasarkan fixednya, tetapi kita mempersilahkan mereka menetapkan sesuai dengan batas atas dan batas bawahnya," ujar Hatta.
Menurutnya, sebagaimana telah ditetapkan, batas bawah ditetapkan minimal 20 persen dari harga pokok, sedangkan untuk batas atasnya tidak lebih dari 20 persen, dan kenaikan tarif angkutan lebaran dibedakan menjadi dua kriteria yakni untuk angkutan Jawa-Bali dan angkutan Sumatera-Kalimantan.
Mengenai angkutan darat kereta api, Ia mempersilahkan PT. KAI untuk menghitung kenaikan untuk tarif kereta api eksekutif dan bisnis, sedangkan untuk tarif ekonomi pemerintah yang menetapkannya dan sampai saat ini belum ada rencana kenaikan.
"Kereta api ekonomi kemungkinan akan tetap mengandalkan subsidi dari pemerintah, karena public service obligation (PSO) masih dijamin pemerintah," ujar Hatta.
Ia menambahkan, sanksi berupa pencabutan izin operasi akan tetap diberikan kepada pengelola angkutan yang tidak mengindahkan teguran dari pemerintah, karena telah menaikan tarif angkutan melebihi ketetapan yang ditentukan.
Sedangkan untuk angkutan penerbangan, Hatta menegaskan, pihaknya mempersilahkan maskapai penerbangan untuk menaikan asalkan tidak melampaui batasnya. Hatta menilai sampai saat ini kenaikan tarif pesawat masih jauh dari batas atasnya. Jika kenaikan tarif pesawat terbang akan dilakukan, harus mempertimbangkan depresiasi pesawat, biaya bahan bakar, biaya awak pesawat serta faktor penting lainnya.(novel)