Eramuslim.com – Pemeriksaan internal akan dilakukan Kementerian Keuangan kepada puluhan pegawai yang memiliki harta tidak wajar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, sedikitnya ada 27 pegawai dari total 69 pegawai dengan risiko tinggi yang akan diperiksa internal.
“Ada 10 pegawai yang akan diselesaikan pemanggilannya hingga awal minggu ini. Sisanya mungkin 13 sampai 15 pegawai sampai pekan depan,” kata Yustinus kepada wartawan, Senin (13/3).
Dalam pemeriksaan nanti, Kemenkeu akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sinergi tersebut dilakukan untuk melacak transaksi keuangan mencurigakan.
Pegawai berisiko tinggi yang akan diperiksa mayoritas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
[sumber: rmol]