Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Tetap Digelar di Bulan Ramadan

Eramuslim.com – Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi memastikan mengatakan vaksinasi Covid-19 tetap dilakukan selama Ramadan.

“Demi mencegah penularan Covid-19, maka vaksinasi yang akan dilakukan pada Bulan Ramadan. Nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar dia dalam telekonferensi di Jakarta. Seperti dilansir Antara, Minggu (4/4).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.