Oleh karena itu, dengan adanya persyaratan ketat ini, warga dengan urusan tak terlalu mendesak tetap tinggal dan tidak melakukan pergerakan.
Dengan begitu, hal ini akan mengurangi risiko penyebaran virus.
“Prinsip PPKM Darurat mengurangi mobilitas, jadi sebenarnya yang tidak perlu (bergerak) tidak melakukan perjalanan,” kata Nadia dilansir Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).
Dengan berlakunya sertifikat vaksinasi jadi syarat wajib perjalanan jarak jauh, Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan jumlah sentra vaksinasi Covid-19.
“Kita perbanyak sentra vaksinasi,” ujar Nadia.
Ia menyebutkan, sentra-sentra vaksinasi itu nantinya akan digelar di sejumlah tempat yang mengakomodir pergerakan masyarakat dengan menggandeng pihak-pihak terkait.
“Pos vaksinasi nanti akan dibuka di pelabuhan udara, darat, dan laut yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan,” pungkas Nadia.
Salah satu perusahaan penyedia layanan transportasi yang akan menyediakan layanan vaksinasi ini adalah PT Kereta Api Indonesia.
Dihubungi terpisah, VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus menyebut pihaknya akan membuka layanan vaksinasi Covid-19 di sejumlah stasiun. Namun, saat ini masih dalam pembahasan.
“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan,” ujar Joni. (konfrontasi)