“Artinya boleh dianggarkan untuk non-PNS kalau dasar hukumnya cukup. Kemendagri tidak bisa serta-merta perintah bayar THR buat PNS,” tuturnya.
Landasan hukum untuk pembayaran THR honorer ini penting untuk menghindari masalah hukum pada kemudian hari. Sebab, pengelolaan keuangan yang salah dapat berakibat masalah hukum seperti kasus korupsi.
“Walaupun mereka mau harus tunduk pada aturan pengelolaan keuangan. Kalau begitu mentang-mentang pemdanya sanggup, bisa bayar berapa saja. Apa artinya menyenangkan orang di kemudian hari masalah?” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, untuk mengeluarkan anggaran harus jelas dasar hukumnya. Tujuannya agar pada kemudian hari tidak menjadi masalah hukum.
“Mengeluarkan dana harus ada dasar hukumnya. Karena ini pengeluaran cukup banyak, satu bulan gaji. Sementara, tidak semua pemda punya kapasitas yang cukup untuk itu,” tutur Robert.
Dia menilai yang terpenting bagi honorer adalah pengakuan status mereka ke depannya. Dengan demikian, hak-hak mereka pun dapat terpenuhi sesuai dengan landasan hukum yang ada. (rol)