Eramuslim – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai honorer. Ini karena dasar hukumnya tidak cukup.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengungkapkan bahwa ada beberapa pemda yang meminta izin kementerian untuk memberikan THR pada honorer.
“Saya tidak berani (mengizinkan) walaupun ada daerah yang minta izin bayar honorer. Jadi, di sisi lain ada pemda yang ingin lebih dari itu pengeluarannya. Untuk honorer,” ungkap Syarifuddin kepada Republika.co.id, Selasa (5/6).
Ia menjelaskan, seluruh transaksi keuangan yang terdapat dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memiliki payung hukum. Hal ini tidak berlaku untuk pemberian THR kepada pegawai honorer daerah sehingga ia menegaskan agar pemda tidak melakukannya.
“Kami Kemendagri selaku pembina keuangan daerah perlu mengembalikan ke normanya. Ada dasar hukumnya? Kalau dasar hukum tidak cukup, ya jangan. Berkaitan dengan honorer ini belum cukup payung hukumnya untuk dilakukan pengeluaran dalam APBD,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa pegawai honorer dapat menerima THR. Namun, umumnya pegawai honorer yang dimaksudkan adalah yang bekerja di pemerintah pusat.
Apalagi di daerah banyak terdapat lembaga nonstruktural yang menggunakan pegawai honorer. Sementara itu, untuk daerah, kata Syarifuddin, tidak diwajibkan apabila kondisi fiskal tidak memungkinkan atau landasan hukumnya tidak cukup.