KTP elektronik itu merupakan produksi 2010 hingga 2011 yang dinyatakan rusak secara fisik pada blankonya, maupun rusak secara data, yakni terdapat kesalahan pencantuman data meliputi nama, tanggal lahir, alamat, dan status penduduk.
Selanjutnya, seluruh KTP elektronik rusak itu akan dipotong sudut kanannya oleh petugas Ditjen Dukcapil, sehingga fungsinya sebagai tanda pengenal dianggap tidak sah atau menjadi invalid dan tidak dapat digunakan lagi. (Akt)