Kemendagri Akan Cabut Perda Miras, Negara Sudah Dikendalikan Cukong

minuman-alkohol-miras21Eramuslim.com – Permintaan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut Perda pelarangan minuman keras membuktikan bahwa negara sudah dikendalikan para mafia bisnis miras? Negara kalah dengan Mafia.

Seruan itu disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) melalui akun Twitter resmi @DPP_FPI, menyikapi kebijakan Kemendagri yang merekomendasikan kepada daerah untuk mencabut perda miras karena dianggap tumpang tindih dan menghambat investasi.

“Apa pemerintah sudah buta? Sdh budek? Apa tdk lihat kerusakan akibat miras sdh merata dimana-mana? Mana keberpihakan pemerintah pd rakyat???” tegas @DPP_FPI.

Terkait kebijakan Kemendagri tersebut, DPP FPI menyerukan pemerintahan daerah untuk melawan kebijakan Mendagri. “Kami ajak seluruh pemerintah daerah utk berani lawan kebijakan Mendagri. Gunakan hati nurani, lindungi rakyatmu, lindungi bangsamu,” tulis @DPP_FPI.

ahok mirasDalam gerakan perang melawan miras, FPI bertekad akan terus mengobarkan perang melawan miras apapun resikonya. “FPI akan trs melakukan perang lawan Miras. MASA BODOH dengan Undang-Undang. MASA BODOH mau ditangkap, MASA BODOH mau dipenjara, mau dibunuh,” tegas @DPP_FPI.

Sebelumnya ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris menegaskan, kebijakan Kemendagri itu tidak berdasar dan mencerminkan tidak adanya sensitivitas pemerintah terhadap maraknya kejahatan akibat miras yang terjadi belakangan ini.

“Saya mau ingatkan, yang paling bahaya dari sebuah pemerintahan adalah jika dia sudah kehilangan sensitivitasnya terhadap persoalan yang dihadapi masyarakatnya. Ada aturan saya, miras masih jadi momok, apalagi kalau aturan mau dicabut. Saya nggak habis pikir, pemerintah ini maunya apa sih,” tegas Fahira seperti dikutip tribunnews (20/05).

Menurut Fahira, ini sudah kali kedua pemerintah mencoba-coba melonggarkan aturan mengenai miras.

Pertama dengan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) No.04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A, yang sempat membuat gaduh dan kemudian dianulir.

Kedua, dengan merekomendasi pencabutan perda-perda miras yang saat ini mulai bergulir.(ts/intelijen)