Eramuslim – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam M Fuad Nasar meminta pembagian zakat secara langsung dengan mengumpulkan para penerima harus segera ditinggalkan karena mempertontonkan kemiskinan.
Ramadhan merupakan bulan penuh berkah. Bulan berbagi. Maka tidak heran jika banyak para dermawan yang memiliki niat mulia untuk menyedekahkan hartanya di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Namun terkadang, banyak dari mereka yang memilih untuk menyerahkan langsung sedekahnya kepada masyarakat yang membutuhkan. Bukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (Laz) yang telah dibentuk pemerintah.
Mereka mengumpulkan para penerima zakat dan diminta antre. Praktik pembagian zakat semacam itu kini dilarang oleh Kementerian Agama (Kemenag). Sebagai instansi pembina dan pengawas perzakatan secara nasional, Kemenag mengimbau agar kebiasaan membagikan zakat secara massal ditinggalkan.
Pembagian zakat secara langsung dianggap memiliki risiko yang sangat besar. Orang-orang dalam sebuah kerumunan memiliki potensi besar untuk menciptakan kericuhan yang pada akhirnya bisa menelan korban.
Kemudian, pembagian zakat secara langsung juga merupakan potret yang tidak sedap dipandang. Jadi, jika seorang pembayar zakat (muzaki) ingin memberikan harta langsung kepada fakir miskin di lingkungan sekitarnya, seyogyanya diantar langsung ke tempat mereka. Bukan dengan cara mengumpulkan warga miskin, lalu mereka harus antre dan berdesakan.