Eramuslim – Bagi para pemuda dan pemudi yang belum menikah, sepertinya syarat-syarat mengikuti salah satu sunnah Rasulullah ﷺ untuk menikah akan bertambah. Pasalnya, kedepannya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan hanya akan melayani pencatatan nikah pasangan calon pengantin (catin) yang sudah mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik saja.
Kemenag beralasan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk menjamin data kependudukan Indonesia yang tunggal dan akurat. Kesepakatan itu tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) yang diwakili Bina KUA dan Keluarga Sakinah.
Dalam kesepakatan tersebut, nantinya setiap pria atau wanita yang merupakan catin wajib memiliki KTP elektronik. Kemenag melalui KUA memberi pelayanan lebih dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP elektronik yang dimiliki oleh catin.
“Kerjasama ini mendukung ketersediaan komunikasi data dari Dukcapil dan KUA untuk satu titik jaringan secara terpusat,” ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Anwar Sa’idi dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu (12/11).
Untuk tahap awal, kerjasama ini menurut Anwar tidak akan berlangsung di seluruh KUA kecamatan. Alasannya, masih banyak KUA kecamatan yang belum tersambung ke internet sebagai pendukung pendataan dan informasi.
“KUA yang belum online masih bisa menggunakan KTP non elektronik,” pungkas Anwar. (Hls/Ram)