Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Bahrul Ayat mengakui jika korupsi pengadaan Alquran tidak mungkin dilakukan sendirian oleh anggota Komisi VIII, Zulkarnaen Djabar.
“Iya (korupsi Alquran tak mungkin dilakukan sendirian), ini memang kerjasama Kementerian Agama dengan DPR. Yang jelas kalau ada oknum di Kementerian Agama yang terlibat akan kita tindak tegas, sanksinya dari administratif hingga pemecatan,” kata Bahrul di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7).
Menurutnya, saat ini Kemenag tengah menyelidiki adanya dugaan keterlibatan oknum Kemenag di kasus itu.
“Dari sisi Kemenag sedang dilakukan investigasi dan apapun hasilnya, akan kita lihat nanti,” tegas Bahrul.
Dia menyerahkan kasus itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepenuhnya. Karenanya, pihaknya mengaku mendukung penuh langkah KPK.
“Kita akan pelajari, memang kerjasama dengan DPR, tapi kita belum tahu, maka biarkan KPK yang bekerja,” katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alquran. Dua tersangka itu antara lain, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Zulkarnain Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya, yang tercatat sebagai sekjen Gerakan Muda MKGR.
KPK menduga ayah dan anak itu menerima aliran dana terkait tiga proyek pengadaan di Kemenag. Proyek tersebut yakni proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 di Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, proyek pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTS) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011, dan proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.
Keduanya dijerat dengan pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP.(fq/merdeka)