Kembalinya Beberapa Pasal UU Ciptaker yang ‘Sempat Hilang’

Eramuslim – Beberapa pasal Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan akhirnya dikembalikan ke UU Cipta Kerja (Ciptaker). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas menerangkan, pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan (existing) kembali dimasukkan ke dalam pasal 79, 88 A, dan 154 UU Ciptaker.

Supratman mencontohkan, pasal 79 (aturan cuti dan istirahat mingguan pekerja) dalam draf RUU Ciptaker sebelum disahkan di rapat paripurna  DPR pada 5 Oktober berisi lima ayat. Padahal, dalam rapat Panitia Kerja RUU Ciptaker sebelumnya, DPR ingin mengembalikan pasal itu sesuai UU existing.

“Pasal 79 ayat 1, ayat 2, ayat 3, itu juga adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Nah, itu yang kami kembalikan semua (kepada ketentuan UU Ketenagakerjaan),” kata Supratman dalam konferensi pers yang digelar  DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10).

Begitu pula dengan pasal 154 UU Ciptaker. Saat proses editing draf UU Ciptaker, kata Supratman, sempat terjadi simplifikasi. Padahal sesuai rapat Panitia Kerja, diputuskan pasa 154 UU Ciptaker berisi pasal 161 sampai pasal 172 UU Ketenagakerjaan (terkait dengan aturan PHK).

“Jadi itu adalah keputusan Panitia Kerja RUU Cipta Kerja yang kami (Baleg DPR RI) masukkan supaya sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh Panitia Kerja,” kata Supratman.

Supratman mengeklaim bahwa tindakan mengembalikan pasal-pasal UU Ketenagakerjaan ke dalam UU Ciptaker yang sudah disahkan di Rapat Paripurna DPR tidak melanggar UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, undang-undang dikatakan cacat formil apabila DPR memasukkan pasal yang bukan merupakan keputusan di dalam Panitia Kerja.

“Seharusnya tidak (melanggar aturan). Karena memang keputusan panja itulah yang harus disahkan,” ucapnya.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga menegaskan anggota DPR tidak akan berani melakukan penambahan pada saat proses editing draf UU Ciptaker tersebut. Azis yakin dengan integritas anggota Baleg DPR.