Eramuslim.com – Jika oknum pejabat daerah mengembalikan uang hasil korupsi maka penyelidikan perkara korupsinya akan dihentikan.
Hal itu merupakan kesepakatan Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, mengecam keras kebijakan bersama tersebut.
“Waduh…kebijakan kok berpihak pada koruptor. Kalo begitu garong, maling dan perampok juga bisa tidak dipidana asal mengembalikan uang/barang yang diambil,” tegas Syamsuddin Haris di akun Twitter @sy_haris.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mengecam kesepakatan tersebut. “Pernyataan itu tidak tepat dan bertentangan dengan Pasal 4 UU Tipikor,” ujar peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina seperti dikutip kompas (01/03).
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Sementara Pasal 2 dan 3 mengatur tentang waktu pidana dan denda setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Soal kesepakatan antar lembaga itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, oknum pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa dihentikan perkaranya jika mengembalikan uang yang dikorupsinya.
“Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kami lihat mungkin persoalan ini tidak kita lanjutkan ke penyidikan,” kata Ari seperti dikutip kompas (28/02).[kk/md]