“Iya belum lapor,” ujar Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/6).
Padahal kata Ipi, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara (PN) sesuai amanat Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
“UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” jelas Ipi.
Sementara itu, dalam Peraturan KPK (Perkom) 2/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, ditetapkan bagi PN yang baru menduduki jabatan publik wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan.
“Terhitung sejak saat pengangkatan sebagai penyelenggara negara,” pungkas Ipi.
Artinya, hingga lima bulan ini, Kemal tak patuh terhadap Perkom 2/2020 yang seharusnya batas akhir melaporkan harta kekayaannya tiga bulan setelah diangkat menjadi Komisaris Independen, yakni terakhir pada April 2021. (RMOL)