Keluarga Laporkan Kasus Pembunuhan Terhadap (Alm) Siyono ke Polres Klaten

Siyono-closeupEramuslim.com – Keluarga Almarhum Siyono didampingi kuasa Hukum dari Tim Pembela Kemanusiaan yang dibentuk oleh Koalisi Advokasi Untuk Siyono (KASUS) menyambangi Polres Klaten, Jawa Tengah (Minggu, 15/5).

Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo, menjelaskan, kedatangan mereka untuk melaporkan tiga dugaan tindak pidana terkait kematian Siyono di tangan Densus 88.

Pertama, mereka melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian Siyono yang diduga dilakukan oleh anggota Densus 88 Anti Terorisme.

“Tidak terbatas pada mereka yang telah diputuskan oleh Komisi Etik Profesi Polri, yakni AKBP Muhammad Tedjo K, SIK NRP 75121189 dan IPDA Handres Hariyo Pambudi, NRP 82020109,” ujar Trisno Raharjo dalam keterangan persnya.

Kedua, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi terhadap jenazah Almarhum Siyono, yang diduga dilakukan oleh Polwan, dengan menyerahkan dua bungkusan tertutup. Pada saat di buka di Komnas HAM pada 11 April 2016 lalu, dua bungkusan itu berisi uang masing-masing berjumlah Rp 50 juta sehingga total juta.

Ketiga, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilaksanakan oleh dokter Forensik, dr Arif Wahyono, SPF, DFM yang membuat surat keterangan tertanggal 11 Maret 2016, yaitu Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang tidak mengisi dengan benar formulir penyebab kematian Almarhum Siyono.

“Keluarga baru melaporkan dugaan tindak pidana pada hari ini (Minggu, 15/5), adalah untuk dapat mempertimbangkan dengan baik dan seksama, arah pertanggungjawaban pihak kepolisian Republik Indonesia terhadap penanganan perkara ini,” tandasnya.

Siyono diketahui meninggal dunia, dari hasil visum tim forensik independen Muhammadiyah, karena disiksa oleh anggota Densus 88. Siyono belum pernah diadili, sebab itu keterangan polisi yang menyebutkan jika Siyono bagian dari teroris tidak bisa dibenarkan secara hukum alias keterangan abal-abal. Semua warga negara di negeri ini harus patuh hukum, dan polisi juga harus tunduk pada hukum. (jk/rmol)