Para keluarga korban musibah pesawat Adam Air dan tenggelamnya KM Senopati Nusantara diharapkan mendapat hak atas santunan asuransi. Selain itu, mereka juga berhak atas kompensasi lainnya senilai Rp 300 juta/penumpang.
Menurut anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, ketentuan santunan asuransi sebesar Rp50 juta untuk penumpang pesawat yang tewas atau hilang dan Rp10 juta untuk penumpang kapal yang tewas tenggelam dan Rp5 juta untuk penumpang kapal yang dirawat inap tidak cukup.
Ia menegaskan, mendapat santunan asuransi adalah hak konsumen karena telah membayar premi, ujarnya, jadi tidak berarti dua operator transportasi itu terbebas dari penggantian tambahan kepada para keluarga korban akibat kelalaian mereka. "Pengalaman kami menggugat kecelakaan yang dialami Lion dan Mandala, setiap penumpang akhirnya mendapat penggantian Rp300 juta, " ujar Sudaryatmodi Jakarta, Rabu (10/1).
Dijelaskannya, penggantian tersebut yakni, penggantian barang yang hilang, penggantian pendapatan yang hilang karena tewasnya korban, biaya rawat lanjutan, biaya penguburan hingga santunan beasiswa pendidikan anak-anak yang ditinggal korban.
"Santunan asuransi tidak menghapus tanggung jawab perdata, jadi jangan seolah-olah dengan memberi santunan asuransi berarti semuanya selesai, " papar Sudaryatmo.
Ia juga mengatakan, penggantian Rp 300 juta per penumpang dari maskapai yang lalai itu termasuk sangat kecil jika dibandingkan jika kecelakaan pesawat terjadi di Malaysia yang penggantiannya mencapai Rp1, 3 milyar per penumpang dan Rp1, 7 miliar di AS. (dina)