eramuslim.com – Keluarga David Latumahina memutuskan tidak mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pihak tersangka Mario Dandy Satriyo. Keputusan tidak mengambil restitusi ini ditempuh keluarga David usai permohonan perlindungan sebagai korban penganiayaan diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Restitusi kan dia berpikir tapi belakang dia enggak, menyampaikan tidak. Jadi ya tidak dihitung. Kecuali dia mengajukan restitusi,” kata Wakil Ketua LPSK Achmadi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (7/3).
Karena keluarga David tidak mengajukan restitusi, Achmadi mengatakan, LPSK tidak menghitung ganti rugi yang nantinya diajukan kepada majelis hakim ketika perkara penganiayaan naik persidangan.
“Oh enggak (diajukan), untuk apa kalau dia enggak ini ya kita enggak nilai,” ucap dia.
Perlindungan Diberikan PPATK
Oleh karena itu, Achmadi menjelaskan, LPSK hanya mengabulkan terkait perlindungan medis dan pendampingan psikologis kepada David, sebagaimana permohonan diajukan kepada LPSK.
“Kan yang kita putuskan bukan restitusi. Jadi yang kita dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari LPSK) baru diputus oleh hakim. Tapi dia kan orangtuanya waktu itu bilang enggak jadi restitusi tidak bisa langsung,” ujar dia.
Sementara terkait pendampingan medis dilakukan LPSK, menurut Achmadi, dilakukan ketika proses medis lanjutan. Dengan catatan tetap memastikan David mendapatkan perawatan yang baik untuk kesembuhannya.
“Kemungkinan medis lanjutan, semoga cepat sembuh. Pengobatannya tetap, kalau LPSK itu artinya kalau teknisnya tetap dokter. Tetapi kemarin kan, dari pihak keluarga kan kita tanya ada insurance (asuransi enggak) oh ada, ya sudah kalau sudah ada kan mereka,” kata Achmadi.
LPSK Terima Perlindungan David
Sebelumnya, LPSK resmi memberikan perlindungan terhadap korban penganiayaan Mario Dandy, Cristalino David Ozora (17). Keputusan tersebut diambil setelah menilai segala persyaratan formil David yang sudah terpenuhi.
“Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3),” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Senin (6/3).
Dia menjelaskan, perlindungan yang akan didapatkan oleh David yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi ananda D membaik,” ujar dia.
Terkait dengan rehabilitasi psikologis David, Hasto menyebut, pihaknya saat ini belum bisa memberikan layanan karena harus melakukan assessment terlebih dahulu. Sedangkan kondisi David saat ini masih terbaring di rumah sakit.
“Sehingga mau tidak mau harus menunggu kondisi D sadar dari komanya,” kata Hasto.
[Sumber: Merdeka]