Keluarga Amrozi Cs Bisa Mengajukan PK

Masih ada celah hukum yang bisa diupayakan oleh Amrozi Cs untuk mencegah pelaksanaan eksekusi terhadap dirinya. Kuasa Hukum Amrozi Cs, Wirawan Adnan menyarankan agar keluarga Amrozi Cs mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Konsititusi sebagai langkah hukum lanjutan.

"Kami akan memberikan nasehat kepada Amrozi bahwa dia masih mempunyai hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), PK itu merupakan hak terpidana/keluarganya. Sebagai penasehat hukum makanya saya memberi nasehat bahwa keluarga masih punya hak PK loh, kalau masih mau menggunakan saya akam siap menjadi pembelanya lagi," katanya.

Apabila pemerintah berpendapat bahwa Amrozi sudah habis upaya hukumnya, menurut Wirawan, maka keluarganya yang belum pernah mengajukan PK, boleh mengajukan PK.

"PK boleh diajukan oleh keluarganya, apabila ini diterima besok pagi keluarga boleh mengajukan PK, dan eksekusi juga akan bisa tertunda," jelasnya.

Ketika disinggung tentang rencana pengumuman Kejaksaan Agung tentang eksekusi Amrozi Cs, Ia menegaskan, Kejaksaan Agung boleh merencanakan, begitu juga keluarga yang akan mengajukan PK. "Ya dulu-duluan saja rencana siapa yang akan diterima begitu," ujarnya

Terkait dengan proses eksekusi terhadap ketiga kliennya itu, Wirawan mengatakan, sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, pihak kejaksaan berkewajiban memberitahukan penasehat hukumnya. Akan tetapi, selaku penasehat hukum, pihaknya belum pernah diberi tahu kapan proses eksekusi terhadap kliennya itu akan dilaksanakan.

"Mengapa saya mengatakan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor wajib memberitahukan, karena didalam UU penasehat hukum/pembela/advokat diberikan hak untuk menyaksikan prosesi eksekusi. Dengan demikian ada kewajiban bagi kejaksaan untuk memberitahukan kepada penasehat hukum, sebab kalau tidak bagaimana saya bisa menggunakan hak saya untuk menyaksikan prosesi eksekusi itu kalau tidak diberitahu," tandasnya.(novel)